Sedekah yang diterima hanyalah dari harta halal. Dengan harta haram, harta riba, dan harta syubhat tidaklah disebut sebagai sedekah. Ketika dikeluarkan untuk maslahat kaum muslimin, tujuannya hanyalah pencucian harta kita dari yang haram. Di antara hadits yang menjelaskan sedekah yang diterima hanyalah dari yang halal diterangkan dalam hadits yang Rumaysho.Com bahas kali ini.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Bukhari no. 1410 dan Muslim no. 1014).
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang thoyyib adalah pekerjaan yang terlepas dari penipuan dan pengelabuan. Namun lihat saja tindak tanduk kaum muslimin saat ini. Banyak kaum muslimin yang tidak ambil peduli dengan hadits ini. Koruptor dan penipuan malah muncul dari kaum muslimin. Wallahul musta’an, semoga Allah melindungi kita dari kerusakan semacam itu.
Sedangkan penyebutan Allah mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, maknanya yang diyakini Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah tidak menyerupakan sifat Allah tersebut dengan makhluk-Nya (tasybih), tidak pula bertanya hakikat (kaifiyah) sifat Allah itu.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Sedekah tidaklah diterima oleh Allah kecuali dari yang halal. Karena orang yang bersedekah dengan harta haram pada hakikatnya tidak memiliki harta tersebut dan ia tidak boleh menggunakannya.
2- Orang yang bersedekah dengan harta halal, maka Allah akan melipatgandakan harta tersebut hingga berlipat-lipat hingga semisal gunung.
3- Kita harus mengimani sifat-sifat Allah tanpa menyerupakan dengan makhluk-Nya, juga tidak melakukan penolakan. Kita tetapkan sebagaimana Allah dan Rasul-Nya tetapkan.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 251.
—
Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, 30 Safar 1435 H menjelang shalat Maghrib
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—